Tugas Pokok dan Fungsi Program Studi Ilmu Hukum, sebagai berikut:
1. Program Studi
(1) Program Studi disingkat Progdi mempunyai tugas pokok melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan sesuai dengan program pendidikan yang ada.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok ayat (1) program studi mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan pendidikan dan pengajaran dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu sesuai dengan program pendidikan yang telah ditetapkan
b. Membantu pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
c. Membantu pelaksanaan pengabdian pada masyarakat
d. Membantu pelaksanaan kegiatan civitas akademika
2. Ketua Program Studi
(1) Kaprogdi mempunyai tugas pokok melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat serta melaksanakan pembinaan civitas akademik program studinya.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut ayat (1), Kaprogdi mempunyai fungsi :
a. Menyusun dan menyiapkan rencana kerja Progdi dan berpedoman pada rencana kerja Fakultas
b. Memberikan pengarahan dan petunjuk kepada Pjs.Sekretaris Progdi dalam melaksanakan rencana strategis dan rencana operasional Progdi
c. Mengarahkanlaboratorium sesuai dengan materi perkuliahan Program Studi
d. Mengkoordinasikan para dosen Progdi, agar merasa dan berada pada situasi akademik, berprestasi ilmiah dan mampu melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta membimbing mahasiswa asuhannya.
e. Menentukan dan mendistribusikan dosen pembimbing magang/skripsi.
f. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan program kegiatan
g. Memberikan saran untuk menerima / menolak terhadap dosen tetap / dosen tidak tetap yang berkait dengan progdinya.
(3) Dalam pelaksanaan tugas, Kaprogdi bertanggungjawab langsung kepada Dekan dan dalam tugas sehari-hari di bawah koordinasi Wakil Dekan I
3. Sekretaris Program Studi
(1) Pjs.Sekretaris Program Studi disingkat Pjs. Sekprogdi mempunyai tugas pokok membantu Kaprogdi untuk melaksanakan tugas sehari-hari di dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut ayat (1), Pjs.Sekprogdi mempunyai fungsi :
a. Mengembangkan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan Progdi
b. Menyusun dan menyiapkan rencana serta mengendalikan pelaksanaan program pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
c. Memberikan arahan dan petunjuk kepada staf administrasi Progdi dalam melaksanakan tugas pelayanan administrasi.
d. Melaksanakan pembinaan civitas akademika.
(3) Dalam pelaksanaan tugas, Pjs.Sekprogdi bertanggung jawab langsung kepada Kaprogdi
4. Kepala Laboratorium Terapan
(1) Kepala Laboratorium Terapan mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan dan pelayanan laboratorium progdi untuk menunjang pelaksanaan pendidikan, pengajaran dan penelitian.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut ayat (1), Kepala Laboratorium Terapan mempunyai fungsi :
a. Menyusun dan melaksanakan program kegiatan teknis dan administrasi laboratorium.
b. Mengembangkan sistem pelayanan dan menyediakan informasi ilmiah dalam rangka menunjang pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
c. Menyusun rencana pengadaan, pemeliharaan / perawatan sarana dan prasarana penunjang tugas pokok laboratorium.
(3) Dalam melaksanakan tugas Laboratorium Terapan dipimpin oleh seorang Pjs.Kalab Terapan yang bertanggungjawab langsung kepada Kaprogdi .
5. Kelompok Dosen
(1) Kelompok dosen membantu Kaprogdi untuk melaksanakan tugas dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat
(2) Untuk melaksanakan tugas tersebut, kelompok dosen mempunyai fungsi:
a. Membentuk kelompok dosen sesuai dengan kelompok bidang ilmu (mata kuliah).
b. Ketua kelompok ditunjuk melakukan evaluasi materi kuliah yang diajar dosen, serta memberikan penilaian/kelayakan terhadap materi ujian pada tiap semester.
6.Tim Penjaminan Mutu
(1) Tim Penjaminan Mutu Program Studi terdiri dari Kaprogdi, 2 (dua) wakil dosen, 2 (dua) wakil mahasiswa, ditetapkan dengan SK. Rektor.
(2) Tim Penjaminan Mutu Progdi mempunyai tugas membantu Kaprogdi dalam pelaksanaan sistem penjaminan mutu di tingkat Progdi
(3) Pimpinan program studi menindaklanjuti hasil temuan atau tindakan koreksi atas hasil audit dari Tim auditor BPM Universitas.
Dalam melaksanakan tugasnya Tim Penjaminan Mutu Progdi bertanggung jawab kepada Kaprogdi