Program Studi (PS) | : Ilmu Hukum |
Program Studi Department | : Ilmu Hukum |
Fakultas | : Hukum |
Perguruan Tinggi | : Universitas Pembangunan Nasional ”Veteran” Jawa Timur |
Nomor SK Pendirian PS |
: 183/D/T/2007 |
Tanggal SK Pendirian PS | : 30 Januari 2007 |
Pejabat Penandatangan SK Pendirian PS | : Dirjen DIKTI (Satryo Soemantri Brodjonegoro) |
Bulan & Tahun Dimulainya Penyelenggaraan PS | : September 2006 |
Nomor SK Izin Operasional | : 15114/D/T/K-VII/2013 |
Tanggal SK Izin Operasional | : 13 Maret 2013 |
Peringkat (Nilai) Akreditasi Terakhir | : B [354] |
Nomor SK BAN-PT Tanggal 9 Januari 2015 | : No.004/SK/BAN-PT/Akred/S/I/2015 |
VISI ILMU HUKUM:
“ MENJADI PROGRAM STUDI ILMU HUKUM YANG UNGGUL DAN BERKARAKTER BELA NEGARA”
MISI ILMU HUKUM:
1. Menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan Ilmu Hukum yang berkarakter bela negara
2. Meningkatkan budaya riset dalam pengembangan bidang Hukum yang berdaya guna untuk kesejahteraan masyarakat
3. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat berbasis hukum dan kearifan lokal
4. Menyelenggarakan tata kelola yang baik dan bersih dalam rangka mecapai akuntabilitas pengelolaan anggaran
5. Mengembangkan kualitas sumber daya manusia unggul dalam sikap dan tata nilai, unjuk kerja, penguasaan pengetahuan, dan manajerial
6. Meningkatkan sistem pengelolaan sarana dan prasarana terpadu
7. Meningkatkan kerjasama institusional dengan stakeholder baik dalam dan luar negeri.
Pendirian Fakultas Hukum pada awalnya merupakan prakarsa Rektor UPN “Veteran” Jawa Timur yang saat itu dijabat oleh Brigjen. (Purn.) Suparyo Sri Indriyantoro, M.Pkn. dan pada tahun 2001, Tim Survey yang beranggotakan Haryo Sulistiyantoro, SH. P. Handoko, S.Sos., SH., Ir. Jusuf Mahdi., Sutrisno, SH., dan Subani, SH., M.Si., menemukan fakta yang menunjukkan Respon Positif dari masyarakat terkait minat terhadap Pendidikan Tinggi Hukum.Tindak Lanjut dari hasil Survey tersebut, kemudian oleh tim dirumuskan dan diajukan dalam sebuah proposal induk pendirian Fakultas Baru. Pimpinan UPN “Veteran” Jawa Timur beserta BPH UPN “Veteran” Jawa Timur kemudian mengadakan penjajakan langsung ke Kopertis wilayah VII dan Kantor Dirjen Dikti Pusat.
Pada tahun 2006 pimpinan UPN “Veteran” dalam hal ini Rektor Mayjen. (Purn.) Drs. H. Warsito. SH., MM., beserta jajaran pimpinan Universitas mengadakan Rapat Pimpinan Universitas dan Rapat Senat Universitas untuk mendengar presentasi pendirian Fakultas Hukum oleh Haryo Sulistiyantoro, SH., dan Sutrisno, SH., M.Hum., dari Tim UPN “Veteran” Jawa Timur. Hasilnya, secara legal formal diterbitkan Sprint Rektor Nomor: SPRINT/296/VIII/2006 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan jabatan di Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur. Puncaknya pada tanggal 4 September 2006 dalam Rapat Senat Terbuka yang diikuti oleh seluruh Pimpinan Universitas, Pimpinan Fakultas, mahasiswa baru dan seluruh orang tua mahasiswa baru, ketua BP UPN “Veteran” YKBPS melakukan pemukulan gong tanda peresmian berdirinya Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur sekaligus secara simbolis melakukan penyematan pin kepada perwakilan mahasiswa angkatan pertama Fakultas Hukum yang berjumlah 96 orang.
Pimpinan Fakultas Hukum atau Dekan pertama kalinya dijabat dan dirangkap Rektor UPN “Veteran” Jatim Mayjen. (Purn.) Drs. H. Warsito SH., MM., dan selanjutnya dijabat oleh Plt. Dekan Drs. Ec. Khusnul Hadi, SH., Kaprogdi Ilmu Hukum Sutrisno, SH. M.Hum., dan Kalab Progdi P. Handoko, S.Sos. SH., MM. kegiatan akademik Fakultas Hukum didukung oleh 22 orang tenaga dosen berpengalaman dari latar belakang praktisi dan akademisi. Pada tahun 2007 – 2008 diadakan pergantian kepemimpinan sebagaimana struktur organisasi yang baru.
Tugas Pokok dan Fungsi Program Studi Ilmu Hukum, sebagai berikut:
1. Program Studi
(1) Program Studi disingkat Progdi mempunyai tugas pokok melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan sesuai dengan program pendidikan yang ada.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok ayat (1) program studi mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan pendidikan dan pengajaran dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu sesuai dengan program pendidikan yang telah ditetapkan
b. Membantu pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
c. Membantu pelaksanaan pengabdian pada masyarakat
d. Membantu pelaksanaan kegiatan civitas akademika
2. Ketua Program Studi
(1) Kaprogdi mempunyai tugas pokok melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat serta melaksanakan pembinaan civitas akademik program studinya.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut ayat (1), Kaprogdi mempunyai fungsi :
a. Menyusun dan menyiapkan rencana kerja Progdi dan berpedoman pada rencana kerja Fakultas
b. Memberikan pengarahan dan petunjuk kepada Pjs.Sekretaris Progdi dalam melaksanakan rencana strategis dan rencana operasional Progdi
c. Mengarahkanlaboratorium sesuai dengan materi perkuliahan Program Studi
d. Mengkoordinasikan para dosen Progdi, agar merasa dan berada pada situasi akademik, berprestasi ilmiah dan mampu melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta membimbing mahasiswa asuhannya.
e. Menentukan dan mendistribusikan dosen pembimbing magang/skripsi.
f. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan program kegiatan
g. Memberikan saran untuk menerima / menolak terhadap dosen tetap / dosen tidak tetap yang berkait dengan progdinya.
(3) Dalam pelaksanaan tugas, Kaprogdi bertanggungjawab langsung kepada Dekan dan dalam tugas sehari-hari di bawah koordinasi Wakil Dekan I
3. Sekretaris Program Studi
(1) Pjs.Sekretaris Program Studi disingkat Pjs. Sekprogdi mempunyai tugas pokok membantu Kaprogdi untuk melaksanakan tugas sehari-hari di dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut ayat (1), Pjs.Sekprogdi mempunyai fungsi :
a. Mengembangkan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan Progdi
b. Menyusun dan menyiapkan rencana serta mengendalikan pelaksanaan program pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
c. Memberikan arahan dan petunjuk kepada staf administrasi Progdi dalam melaksanakan tugas pelayanan administrasi.
d. Melaksanakan pembinaan civitas akademika.
(3) Dalam pelaksanaan tugas, Pjs.Sekprogdi bertanggung jawab langsung kepada Kaprogdi
4. Kepala Laboratorium Terapan
(1) Kepala Laboratorium Terapan mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan dan pelayanan laboratorium progdi untuk menunjang pelaksanaan pendidikan, pengajaran dan penelitian.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut ayat (1), Kepala Laboratorium Terapan mempunyai fungsi :
a. Menyusun dan melaksanakan program kegiatan teknis dan administrasi laboratorium.
b. Mengembangkan sistem pelayanan dan menyediakan informasi ilmiah dalam rangka menunjang pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
c. Menyusun rencana pengadaan, pemeliharaan / perawatan sarana dan prasarana penunjang tugas pokok laboratorium.
(3) Dalam melaksanakan tugas Laboratorium Terapan dipimpin oleh seorang Pjs.Kalab Terapan yang bertanggungjawab langsung kepada Kaprogdi .
5. Kelompok Dosen
(1) Kelompok dosen membantu Kaprogdi untuk melaksanakan tugas dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat
(2) Untuk melaksanakan tugas tersebut, kelompok dosen mempunyai fungsi:
a. Membentuk kelompok dosen sesuai dengan kelompok bidang ilmu (mata kuliah).
b. Ketua kelompok ditunjuk melakukan evaluasi materi kuliah yang diajar dosen, serta memberikan penilaian/kelayakan terhadap materi ujian pada tiap semester.
6.Tim Penjaminan Mutu
(1) Tim Penjaminan Mutu Program Studi terdiri dari Kaprogdi, 2 (dua) wakil dosen, 2 (dua) wakil mahasiswa, ditetapkan dengan SK. Rektor.
(2) Tim Penjaminan Mutu Progdi mempunyai tugas membantu Kaprogdi dalam pelaksanaan sistem penjaminan mutu di tingkat Progdi
(3) Pimpinan program studi menindaklanjuti hasil temuan atau tindakan koreksi atas hasil audit dari Tim auditor BPM Universitas.
Dalam melaksanakan tugasnya Tim Penjaminan Mutu Progdi bertanggung jawab kepada Kaprogdi