Sistem Pembimbing Akademik
No |
Hal |
Penjelasan |
(1) |
(2) |
(3) |
1 |
Tujuan pembimbingan |
- Untuk membantu mahasiswa yang menghadapi kesulitan yang berkaitan dalam bidang akademik, selama menempuh pendidikan sehingga diharapkan mahasiswa dapat lulus tepat waktu, dengan IPK > 3. |
2 |
Pelaksanaan pembimbingan |
Dilaksanakan pada : - Awal semester, yaitu: saat mahasiswa memprogram mata kuliah yang akan ditempuh,dan perubahan mata kuliah yang sudah diprogram. - Saat proses perkuliahann berjalan, karena kesulitan di bidang akademik - Saat akhir perkuliahan, pada saat pengambilan Kartu Hasil Studi (KHS) - Bimbingan karena kesulitan kendala dibidang non akademik |
3 |
Masalah yang dibicarakan dalam pembimbingan |
- Membantu mengarahkan penentuan mata kuliah dan jumlah sks pada semester yang akan ditempuh. - Memotivasi dan mengarahkan untuk meningkatkan proses belajar, sehingga nilai IPK dapat tinggi, dan bisa menyelesaikan kuliah tepat waktu. - Membahas hasil studi yang telah dicapai |
4 |
Kesulitan dalam pembimbingan dan upaya untuk mengatasinya |
- Penyesuaian waktu antara dosen pembimbing akademik dengan mahasiswa. Cara mengatasi : Membuat perjanjian hari dan jam bimbingan, antara dosen dengan mahasiswa bimbingannya dan keduanya harus mematuhi perjanjian yang sudah ditetapkan. - Mahasiswa malu berkonsutasi dengan pembimbing akademik Cara mengatasi : Memotivasi kepercayaan diri mahasiswa dengan memberikan arahan yang berguna bagi perbaikan diri pribadi mahasiswa |
5 |
Manfaat yang diperoleh mahasiswa dari pembimbingan |
- Melalui pembimbingan akademik, diharapkan akan terjadi komunikasi yang baik antara dosen dengan mahasiswa, sehngga dapat membantu mahasiswa meningkatkan prestasi studi, menumbuhkan sikap percaya diri, memotivasi sehingga dapat menyelesaikan studinya tepat waktu, terarah dan dengan nilai IPK tinggi |
a. kompetensi utama lulusan
Visi, Misi dan Tujuan Fakultas Hukum menjadi dasar utama dalam merancang kurikulum Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur. Dan Peninjauan kurikulum juga telah dilakukan agar supaya kurikulum Progdi Ilmu Hukum ini senantiasa bisa mengikuti segala bentuk perubahan dimasyarakat dan bisa meng-akomodir kebutuhan-kebutuhan stakeholder. Dengan demikian diharapkan lulusan Progdi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur bisa menghasilkan lulusan yang mempunyai jiwa kejuangan serta memiliki wawasan kebangsaan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Sehingga diharapkan lulusan Fakultas hukum UPN “Veteran” Jawa Timur memiliki kompetensi utamanya dibidang hukum, khususnya Hukum Ketahanan Nasional.
Kompetensi lulusan Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur dibagi menjadi 3 kelompok yaitu: Kompetesi Utama, Kompetensi Pendukung, dan Kompetensi Lainnya.
Kompetensi utama yang diharapkan dari setiap lulusan Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur bisa mengidentifikasi, mengakomodir, menganalisis serta memecahkan masalah-masalah hukum baik melalui cara litigasi maupun non litigasi dalam setiap penyelesaian masalah. Ada beberapa elemen kompetensi utama lulusan Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur, antara lain : 1. Mampu menjunjung tinggi norma, tata nilai, moral, agama, etika dan budaya kerja, kepemimpinan dan tanggung jawab profesional. 2. Menguasai dasar-dasar ilmu hukum yang mendukung pemahaman tentang masalah hukum, merupakan perwujudan dari salah satu bentuk ketahanan nasional. 3. Memiliki kepekaan pada persoalan/masalah hukum dan mampu memberikan solusi bagi setiap permasalahan hukum yang ada dalam masyarakat. 4. Mampu membuat dan mengembangkan rancangan perjanjian, perundang-undangan sesuai dengan kemajuan teknologi dan perkembangan masyarakat. |
b. kompetensi pendukung lulusan
1. Kompetensi Pengetahuan dan Pemahaman 1. Mampu mengerti dan memahami pengetahuan dasar tentang hukum baik dalam arti luas maupun dalam arti sempit 2. Mampu mengerti dan memahami asas-asas hukum atau asas budaya dasar dalam komunitas bangsa dan negara 3. Memiliki wawasan yang luas khususnya dibidang hukum. 4. Mengerti dan memahami arti dan hakiki umat manusia yang beragama dan bernegara. 2. Kompetensi Intelektual 1. Mampu memahami fenomena perilaku manusia dan perilaku penegak hukum dalam pemahaman akan hukum 2. Mampu menerapkan dasar-dasar ilmu Hukum baik perdata, pidana maupun Tata Negara dalam setiap penanganan kasus-kasus hukum yang terjadi. 3. Mampu mengidentifikasi, merumuskan dan menyelesaikan persoalan-persoalan hukum baik secara kualitatif dan kuantitatif 4. Mampu memahami aturan-aturan hukum serta prediksi perancangan akan aturan hukum yang baru 3. Kompetensi Managerial dan Sikap 1. Menjunjung tinggi norma, tata nilai, moral, agama, etika dan budaya kerja kepemimpinan dan tanggung jawab profesional. 2. Mampu melakukan komunikasi secara efektif khususnya yang berkaitan dengan bidang hukum dalam kaitannya dengan kemampuan sebagai praktisi hukum atau profesional yang mengerti akan hukum 3. Mampu menerapkan skill penanganan atau prosedur dalam penyelesaian perkara-perkara hukum yang terjadi dalam masyarakat. 4. Mampu mengembangkan rancangan pembuatan perjanjian, perundangan-undangan sesuai dengan perkembangan teknologi dan perkembangan masyarakat 5. Mampu menerapkan prinsip-prinsip hukum (keadilan, kewajaran, efisiensi, kepastian hukum) 6. Mampu menyesuaikan diri dengan cepat di lingkungan sekitar dan juga dilingkungan kerja |
c. kompetensi lainnya/pilihan lulusan
Kompetensi lainnya dalam hal ini adalah Kompetensi Praktis yang meliputi:
|
Program Studi (PS) | : Ilmu Hukum |
Program Studi Department | : Ilmu Hukum |
Fakultas | : Hukum |
Perguruan Tinggi | : Universitas Pembangunan Nasional ”Veteran” Jawa Timur |
Nomor SK Pendirian PS |
: 183/D/T/2007 |
Tanggal SK Pendirian PS | : 30 Januari 2007 |
Pejabat Penandatangan SK Pendirian PS | : Dirjen DIKTI (Satryo Soemantri Brodjonegoro) |
Bulan & Tahun Dimulainya Penyelenggaraan PS | : September 2006 |
Nomor SK Izin Operasional | : 15114/D/T/K-VII/2013 |
Tanggal SK Izin Operasional | : 13 Maret 2013 |
Peringkat (Nilai) Akreditasi Terakhir | : B [354] |
Nomor SK BAN-PT Tanggal 9 Januari 2015 | : No.004/SK/BAN-PT/Akred/S/I/2015 |
VISI ILMU HUKUM:
“ MENJADI PROGRAM STUDI ILMU HUKUM YANG UNGGUL DAN BERKARAKTER BELA NEGARA”
MISI ILMU HUKUM:
1. Menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan Ilmu Hukum yang berkarakter bela negara
2. Meningkatkan budaya riset dalam pengembangan bidang Hukum yang berdaya guna untuk kesejahteraan masyarakat
3. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat berbasis hukum dan kearifan lokal
4. Menyelenggarakan tata kelola yang baik dan bersih dalam rangka mecapai akuntabilitas pengelolaan anggaran
5. Mengembangkan kualitas sumber daya manusia unggul dalam sikap dan tata nilai, unjuk kerja, penguasaan pengetahuan, dan manajerial
6. Meningkatkan sistem pengelolaan sarana dan prasarana terpadu
7. Meningkatkan kerjasama institusional dengan stakeholder baik dalam dan luar negeri.