best website stats Print this page

Profil Lulusan

a. kompetensi utama lulusan

Visi, Misi dan Tujuan Fakultas Hukum menjadi dasar utama dalam merancang kurikulum Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UPN Veteran Jawa Timur. Dan Peninjauan kurikulum juga telah dilakukan agar supaya kurikulum Progdi Ilmu Hukum ini senantiasa bisa mengikuti segala bentuk perubahan dimasyarakat dan bisa meng-akomodir kebutuhan-kebutuhan stakeholder. Dengan demikian diharapkan lulusan Progdi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur bisa menghasilkan lulusan yang mempunyai jiwa kejuangan serta memiliki wawasan kebangsaan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Sehingga diharapkan lulusan Fakultas hukum UPN “Veteran” Jawa Timur memiliki kompetensi utamanya dibidang hukum, khususnya Hukum Ketahanan Nasional.

 

Kompetensi lulusan Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UPN Veteran Jawa Timur dibagi menjadi 3 kelompok yaitu: Kompetesi Utama, Kompetensi Pendukung, dan Kompetensi Lainnya.

 

Kompetensi utama yang diharapkan dari setiap lulusan Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur bisa mengidentifikasi, mengakomodir, menganalisis serta memecahkan masalah-masalah hukum baik melalui cara litigasi maupun non litigasi dalam setiap penyelesaian masalah. Ada beberapa elemen kompetensi utama lulusan Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UPN Veteran Jawa Timur, antara lain :

1. Mampu menjunjung tinggi norma, tata nilai, moral, agama, etika dan budaya kerja, kepemimpinan dan tanggung jawab profesional.

2. Menguasai dasar-dasar ilmu hukum yang mendukung pemahaman tentang masalah hukum, merupakan perwujudan dari salah satu bentuk ketahanan nasional.

3. Memiliki kepekaan pada persoalan/masalah hukum dan mampu memberikan

solusi bagi setiap permasalahan hukum yang ada dalam masyarakat.

4. Mampu membuat dan mengembangkan rancangan perjanjian, perundang-undangan sesuai dengan kemajuan teknologi dan perkembangan masyarakat.

 

b. kompetensi pendukung lulusan

1. Kompetensi Pengetahuan dan Pemahaman

1. Mampu mengerti dan memahami pengetahuan dasar tentang hukum baik dalam arti luas maupun dalam arti sempit

2. Mampu mengerti dan memahami asas-asas hukum atau asas budaya dasar dalam komunitas bangsa dan negara

3. Memiliki wawasan yang luas khususnya dibidang hukum.

4. Mengerti dan memahami arti dan hakiki umat manusia yang beragama dan bernegara.

2. Kompetensi Intelektual

1. Mampu memahami fenomena perilaku manusia dan perilaku penegak hukum dalam pemahaman akan hukum

2. Mampu menerapkan dasar-dasar ilmu Hukum baik perdata, pidana maupun Tata Negara dalam setiap penanganan kasus-kasus hukum yang terjadi.

3. Mampu mengidentifikasi, merumuskan dan menyelesaikan persoalan-persoalan hukum baik secara kualitatif dan kuantitatif

4. Mampu memahami aturan-aturan hukum serta prediksi perancangan akan aturan hukum yang baru

3. Kompetensi Managerial dan Sikap

1. Menjunjung tinggi norma, tata nilai, moral, agama, etika dan budaya kerja kepemimpinan dan tanggung jawab profesional.

2. Mampu melakukan komunikasi secara efektif khususnya yang berkaitan dengan bidang hukum dalam kaitannya dengan kemampuan sebagai praktisi hukum atau profesional yang mengerti akan hukum

3. Mampu menerapkan skill penanganan atau prosedur dalam penyelesaian perkara-perkara hukum yang terjadi dalam masyarakat.

4. Mampu mengembangkan rancangan pembuatan perjanjian, perundangan-undangan sesuai dengan perkembangan teknologi dan perkembangan masyarakat

5. Mampu menerapkan prinsip-prinsip hukum (keadilan, kewajaran, efisiensi, kepastian hukum)

6. Mampu menyesuaikan diri dengan cepat di lingkungan sekitar dan juga dilingkungan kerja

 

c. kompetensi lainnya/pilihan lulusan

Kompetensi lainnya dalam hal ini adalah Kompetensi Praktis yang meliputi:

  1. Menguasai dan mengikuti perkembangan teknologi guna mendukung kinerja dan penyelesaian kasus-kasus hukum yang terjadi
  2. Mampu menguasai konsep dan metode penyelesaian perkara dan membuat studi dalam penyelesaian perkara baik secara litigasi maupun non litigasi.
  3. Mampu memahami secara aktif metode-metode dan pengukura dalam sebuah peneltian baik secara yuridis normatif maupun empiris sosiologis